PHK Sepihak Tanpa Pesangon
LBH Medan Minta Disnaker Awasi PT Global Graha Sarana Abadi
Saat masih aktif di perusahaan yang berada di Jl. K.L Yosudarso No. 41 FGH, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, itu keempatnya telah melakukan pekerjaan dengan loyalitas yang tinggi.
Hal itu ditandai dengan tidak pernahnya mereka mendapat surat peringatan (SP). Namun pada 2023 perusahaan diduga melakukan PHK sepihak terhadap mereka dengan berbagai alasan.
Kemudian didampingi LBH Medan, keempatnya mengajukan pengaduan ke Disnaker Provinsi Sumut dan Kota Medan. Mereka mengajukan pengaduan atas terjadinya PHK sepihak dan pemberian upah yang tidak layak/kurang Upah.
Merespon pengaduan itu, lanjut Irvan, Disnaker Sumut telah melakukan penyelidikan. Dan hasilnya, dikeluarkan satu Penetapan Kekurangan Upah bernomor 500.15.14.1.2073-7/DISNAKER/XII/2023 tertanggal 28 Desember 2023 atas nama Tony, sebesar Rp18.724.331.
Disnaker Kota Medan juga telah mengeluarkan anjuran melalui surat bernomor 500.15.14/6330 tertanggal 03 Oktober 2023 terkait pengaduan Tony. Kemudian surat bernomor 500.15.14/7848 untuk pengaduan Ernita, Rini, dan Laidis, tertanggal 6 Desember 2023.








Komentar