PHK Sepihak Tanpa Pesangon
LBH Medan Minta Disnaker Awasi PT Global Graha Sarana Abadi
"Namun sampai saat ini pihak perusahan belum memberikan apa yang menjadi hak-hak para buruh," ungkap Irvan.
Tony pun telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Medan pada 31 Oktober 2023. Dan pada 14 Maret 2024 gugatan tersebut telah diputus dengan mengabulkan hak-hak tony.
Dalam putusannya, pengadilan menghukum perusahan untuk membayar sebesar Rp74.100.015. Mencakup uang pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak dan kekurangan upah.
Ketiga buruh lain juga telah mengajukan gugatan pada 14 Maret 2024 dan saat ini masih berproses.








Komentar