Sekilas Info

Politik Barbar versus Etika Politik

Bonafentura Loly

(Menakar Nuansa Gerak Politik Menyongsong 2024-2029 di Alor-Nusa Tenggara Timur)

“Ketika orang Alor menyebut Tara Miti Tomi Nuku, kata bijak itu bisa menyatukan laut dan gunung”.

Oleh: Bonafentura Loly

Ketka Amon Djobo dan Imran Duru (Djobo-Duru) terpilih untuk kedua kalinya memimpin Alor, penulis mulai menaruh mata dan telinga untuk melihat dan mendengar pola dan ritme kepemimpinan beliau berdua.

Kendati pun sebelumnya beliau berdua telah mengeluarkan banyak energi dalam duel politik melawan Paslon Intan ketika itu, toh keduanya masih mampu menang dalam gugatan sengketa hasil Pilkada Alor 2019-2024 di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Paslon Intan.

Bahkan tidak hanya sampai disitu, kemenangan yang sama juga diraih Djobo-Duru dalam sidang gugatan pembatalan SK.Mendagri RI No.131. 53.8772 dan No.131.53.8773 masing-masing tertanggal 18 September 2018, tentang pengangkatan Djobo-Duru sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Alor periode 2019-2024 yang diajukan oleh Imanuel Blegur di PTUN Jakarta.

Sebagaimana tulisan penulis sebelumnya disalah satu media terbitan di Kabupaten Alor edisi September 2019 dengan judul GONJANG GANJING PILKADA ALOR, dalam tulisan tersebut secara tegas penulis katakan it has finished, artinya ketika itu, disaat Djobo-Duru memenangkan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi, semuannya telah selesai.

Dengan demikian, kendati pun gugatan Blegur kala itu belum disidangkan di PTUN Jakarta, penulis sudah bisa memprediksi hasil gugatan itu, dan pada akhirnya kita tahu endingnya. Gugatan Blegur dinyatakan tidak dapat diterima (NO : Niet Ontvankelijke Verklaard) dan itu tidak merubah apapun terkait kedua SK Mendagri RI tersebut. Proficiat.

Masih dalam tahun yang sama, penulis menulis lagi (di media lokal yang sama) untuk edisi 113/November 2019 dengan judul TOP HAT CRIME versus GRAND CORRUPTION (Menakar Dimensi Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme Di Daerah).

Tulisan mana didedikasikan untuk para anggota DPRD Kabupaten Alor (Dewan) yang ketika itu telah dilantik beberapa waktu sebelumnya, agar menjadi inspirasi bagi mereka untuk tetap konsisten membela kepentingan masyarakat Alor sesuai Tupoksi Dewan.

Yaitu tidak hanya melaksanakan fungsi budgeter tetapi juga melaksanakan fungsi legislasi dan pengawasan terhadap jalannya roda Pemerintahan Daerah Kabupaten Alor guna mendukung visi-misi Djobo-Duru (Birokrat) mewujudkan ALOR SEHAT, ALOR PINTAR dan ALOR KENYANG.

Sebagai ilustrasi kala itu, penulis paparkan dua analogi kasus, yaitu kasus Semarang terkait korupsi (suap) dalam pembahasan RAPBD Kota Semarang antara Pemerintah Kota dengan DPRD Kota Semarang-Jawa Tengah dan polemik pemberian ijin usaha SPBBU di Alor Timur Laut Kabuapten Alor – NTT yang terindikasi menabrak PERDA Kabupaten Alor.

Terlepas dari dua analogi kasus itu, tujuan sebenarnya dari tulisan itu adalah memberi penawaran suatu model yang progresif dalam hubungan kerja dan komunikasi politik diantara dua penyelenggara kekuasaan eksekutif dan legislatif di daerah yang terkenal sebagai nusa kenari itu, Birokrat dan Dewan Kabupaten Alor.

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Penulis: Bonafentura Loly
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga