Ombudsman Tenggat Pemkot Tanjungbalai 30 Hari terkait Kasus Bayi Meninggal di RSUD
Dailyklik.id, TANJUNGBALAI - Ombudsman Perwakilan Sumut memberi batas waktu selama 30 hari ke Pemkot Tanjungbalai untuk melaksanakan sejumlah rekomendasi terkait kasus bayi meninggal di RSUD. Rekomendasi dikeluarkan karena diyakini terjadi maladministrasi prosedur penanganan pasien dalam kasus itu.
"Kami memberikan waktu 30 hari kepada Terlapor untuk melaksanakan tindakan korektif dimaksud," kata Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut James Panggabean, Selasa (23/4).
Dia mengungkapkan, pihaknya telah menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) mengenai laporan kasus meninggalnya seorang bayi di RSUD Dr. Tengku Mansyur, Kota Tanjungbalai, Sumut. LAHP itu juga sudah diserahkan ke Pemkot Tanjungbalai melalui Asisten Administrasi Umum Walma Riadi Girsang.
Ombudsman menyerahkan LAHP itu kepada Walma pada Senin (22/4) di Kantor Ombudsman Sumut di Kota Medan. Saat LAHP diterima, Walma didampingi Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tanjungbalai dan Direktur RSUD Dr. Tengku Mansyur.
Dalam LAHP tersebut Ombudsman Sumut menyimpulkan telah terjadi maladministrasi prosedur dalam penanganan seorang pasien bayi berusia lima bulan. Penyimpangan prosedur itu mengakibatkan pasien meninggal dunia.
Komentar