Sekilas Info

Cabuli Keponakan Sendiri, Dosen Unej Terancam 20 Tahun Penjara

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak/istimewa
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak/istimewa

Jember-Status Dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH naik menjadi tersangka atas kasus pelecehan seksual anak, Selasa (13/4/2021).

Penyidik Polres Jember menjerat tersangka dengan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak yang ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Namun, lantaran korban merupakan ponakan sendiri dan berstatus anak asuh, maka hukuman bisa bertambah.

"Karena dia bapak asuh dari korban, maka ada tambahan 1/3 dari ancaman hukuman," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Jember Ipda Diyah Novitasari dikutip dari Timesindonesia.co.id jaringan Suara.com.

Dengan demikian, RH terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Bejo
Editor: Redaksi DailyKlik

Baca Juga