Polda Sumut Ungkap Dugaan Manipulasi Takaran BBM di Sergai, Dua Pengelola SPBU Jadi Tersangka
MEDAN, DAILYKLIK.id — Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan manajer dan supervisor SPBU Suka Damai di Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi takaran bahan bakar minyak. Hasil pengujian petugas menemukan volume BBM yang dikeluarkan tiga mesin pompa tidak sesuai dengan angka 20 liter pada indikator.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Komisaris Besar Irfan Rifai mengatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial DS selaku manajer dan H selaku supervisor SPBU. DS diduga menyuruh H merusak segel mesin pompa, sedangkan H diduga melakukan perusakan segel untuk mengubah takaran pengisian BBM.
“Ini merupakan program 100 hari kerja Kapolri yang dituangkan dalam program Quick Wins nomor 8, yaitu melakukan pemberantasan terhadap BBM subsidi yang ilegal,” kata Irfan dalam konferensi pers di Markas Polda Sumut, Senin (26/10/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah penyidik Unit 2 Subdirektorat I/Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut bersama UPT Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Serdang Bedagai melakukan pemeriksaan di SPBU Suka Damai pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 17.00.
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas mendapati H sedang membongkar mesin pompa BBM. Pemeriksaan lebih lanjut menemukan segel atau locis pada tiga mesin pompa dalam kondisi rusak.
Petugas kemudian menguji volume BBM menggunakan bejana ukur bersama petugas metrologi. Hasilnya, ketiga mesin pompa mengeluarkan BBM dengan volume di bawah angka yang tertera pada indikator.








Komentar