Sekilas Info

Polda Sumut Ungkap Dugaan Manipulasi Takaran BBM di Sergai, Dua Pengelola SPBU Jadi Tersangka

“Tidak menutup kemungkinan dari dua tersangka yang di SPBU Serdang Bedagai ini akan berkembang ke tersangka lainnya. Ini masih kami dalami,” katanya.

Selain mengungkap dugaan manipulasi takaran, penyidik mengamankan uang tunai Rp77.425.000 di lokasi. Pelaksana tugas Kepala Subdirektorat I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut Ajun Komisaris Polisi Marbintang mengatakan, uang tersebut diduga merupakan hasil penjualan BBM pada hari penindakan.

“Uang yang kami amankan ini ditemukan saat berada di TKP dan diduga merupakan hasil penjualan pada hari itu. Ini masih menjadi bagian dari pendalaman kami,” ujar Marbintang.

Polisi juga menyita satu buah tang, satu buah obeng, dokumen pendukung, rekaman kamera pengawas dalam sebuah flash disk, tiga telepon genggam, serta tiga mesin pompa dispenser BBM yang telah dipasangi garis polisi.

Penyidik turut mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan terkait pemeriksaan tera secara berkala. Namun, Irfan mengatakan, hal tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum dapat disimpulkan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf c juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Polda Sumut masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami dugaan manipulasi takaran, memastikan perhitungan kerugian, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Dedy Hutajulu
Editor: Redaksi DailyKlik
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga