Manajemen Didesak Nonaktifkan Kepala Sekolah SMK Pencawan Setia Budi Tarigan

Dailyklik.id, MEDAN - Kisruh yang terjadi di Sekolah Pencawan tidak hanya mengenai dualisme yayasan. Pengangkatan Kepala Sekolah SMK juga dianggap masih menjadi persoalan yang meresahkan karena menerabas aturan.
"Persyaratan calon Kepala Sekolah saat ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021. Namun, pengangkatan Setia Budi dilakukan pada 2019 sehingga masih harus berdasarkan Permendukbud Nomor 6 Tahun 2018," ungkap Dwi Ngai Sinaga tokoh pemuda Sumut , Sabtu (4/5).
Dia menilai pengangkatan Setia Budi Tarigan sebagai Kepala Sekolah SMK Pencawan cacat hukum. Pengangkatannya menerabas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Terdapat setidaknya lima poin persyaratan yang dilanggar dalam pengangkatan Setia Budi Tarigan di sekolah yang berada di Jalan Bunga Ncole Raya, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Sesuai dengan yang diatur dalam BAB II Pasal 2 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018. Salah satu persyaratan yang dilanggar dalam pengangkatan Setia Budi Tarigan sebagai Kepala Sekolah SMK Pencawan adalah mengenai kepemilikan sertifikat pendidik.
Komentar