Sekilas Info

Manajemen Didesak Nonaktifkan Kepala Sekolah SMK Pencawan Setia Budi Tarigan

Setia Budi Tarigan dan istri.

Yang mana seseorang baru bisa menjadi calon kepala sekolah bila sudah memiliki sertifikat pendidik. Namun Setia Budi Tarigan diyakininya tidak memiliki persyaratan itu karena yang bersangkutan merupakan pensiunan pegawai inspektorat.

Begitu pun dengan persyaratan yang lain. Dalam ketentuan diatur juga bahwa seorang calon kepala sekolah harus memiliki pengalaman mengajar paling singkat enam tahun. Kemudian memiliki hasil penilaian prestasi kerja guru dengan status paling rendah “Baik” minimal dua tahun sebelumnya.

Calon kepala sekolah juga harus memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah, paling singkat dua tahun. Dan kembali lagi, Setia Budi Tarigan yang berlatar pegawai inspektorat, diyakininya tidak memiliki berbagai kualifikasi tersebut.

Persyaratan lain yang dilanggar adalah mengenai batas usia. Dalam surat pengangkatan yang diteken Sofiyan Perananta, Ketua Yayasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan, pada 6 Agustus 2019, tercantum tanggal lahir Setia Budi Tarigan adalah 15 Juli 1956.

Itu berarti saat diangkat sebagai kepala sekolah, Setia Budi Tarigan sudah berusia 63 tahun. Padahal, dalam ketentuan diatur bahwa calon kepala sekolah berusia paling tinggi 56 tahun pada waktu pengangkatan pertama.

Selanjutnya 1 2 3

Baca Juga