Setahun Putusan MK, Pendidikan Dasar Gratis Masih Menunggu Peta Jalan Pemerintah
PEMATANGSIANTAR, DAILYKLIK.id — Lebih dari setahun setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 pada 27 Mei 2025, implementasi kewajiban negara menjamin pendidikan dasar tanpa biaya masih menyisakan pertanyaan.
Putusan tersebut menegaskan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah menjamin wajib belajar pendidikan dasar tanpa memungut biaya, termasuk pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat atau swasta.
Namun, menurut Ketua Pusat Studi Kebijakan Publik dan Politik (PUSTAKA NOMMENSEN) Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, Rindu Erwin Marpaung, tantangan utama kini bukan lagi soal ada atau tidaknya kewajiban negara. Persoalannya adalah bagaimana putusan MK diterjemahkan menjadi kebijakan, anggaran, dan program yang benar-benar dirasakan masyarakat.
“Mahkamah sudah memutus. Sekarang persoalannya bagaimana putusan itu diterjemahkan menjadi kebijakan, anggaran dan tindakan yang dirasakan masyarakat,” kata Rindu dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2026).
Menurut Rindu, pemerintah perlu segera memiliki peta jalan implementasi yang konkret, terukur, dan dapat dipantau publik.








Komentar