Sekilas Info

Setahun Putusan MK, Pendidikan Dasar Gratis Masih Menunggu Peta Jalan Pemerintah

Rindu Erwin Marpaung, Ketua Pusat Studi Kebijakan Publik Dan Politik Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar

Jika penerapannya harus dilakukan secara bertahap karena keterbatasan anggaran, kata dia, tahapan tersebut tetap harus memiliki target, skema pembiayaan, indikator keberhasilan, dan batas waktu yang jelas. “Bertahap harus berarti ada tahap pertama, kedua dan seterusnya. Kalau tidak ada target dan waktu yang jelas, kata ‘bertahap’ bisa berubah menjadi alasan untuk menunda,” ujarnya.

Ia meminta pemerintah merinci komponen biaya pendidikan yang menjadi tanggungan negara, kelompok penerima manfaat, formula pembiayaan, tahapan pelaksanaan, hingga target waktu pencapaiannya.

Menurut Rindu, pendidikan gratis juga tidak boleh dimaknai sebatas menghapus pungutan. Negara tetap harus memastikan sekolah memiliki sumber pembiayaan yang memadai agar mutu pendidikan tidak ikut tergerus. “Jangan sampai sekolah gratis hanya menjadi slogan. Negara harus menjamin pendidikan gratis sekaligus menjaga mutu dan keberlanjutan sekolah,” katanya.

Bukan Sekadar Soal Birokrasi

Rindu menilai lambannya implementasi Putusan MK tidak cukup dilihat sebagai persoalan teknis birokrasi. Ada persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana negara mendistribusikan sumber daya publik dan siapa yang menanggung beban ketika kebijakan belum berjalan. “Yang perlu ditanyakan bukan hanya apa yang dilakukan pemerintah, tetapi siapa yang mendapatkan manfaat, siapa yang membayar dan siapa yang menanggung akibat dari keterlambatan,” katanya.

Selama kebijakan belum diterapkan secara konkret, menurut dia, sebagian biaya pendidikan masih berpotensi dibebankan kepada orang tua dan sekolah. “Selama implementasi belum berjalan, orangtua dan sekolah masih menanggung sebagian beban. Jadi menunda punya konsekuensi distribusi,” ujar Rindu.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Dandy Sihotang
Editor: Dedy Hu
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga