Sekilas Info

Cabuli Keponakan Sendiri, Dosen Unej Terancam 20 Tahun Penjara

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak/istimewa
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak/istimewa

Penetapan tersangka, lanjut dia, merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik.

"Dari gelar perkara yang kami lakukan, ada kesesuaian antara pengakuan saksi (korban) dengan alat bukti yang ada," sambungnya.

Penyidik, masih kata dia, juga diperkuat empat alat bukti untuk penetapan tersangka.

"Kalau merujuk pada pasal 184 KUHAP, alat bukti untuk untuk penetapan tersangka kan minimal dua. Kita sudah ada empat alat bukti. Jadi cukup kuat," jelas Diyah.

Empat alat bukti tersebut adalah hasil visum psikiatri dari dokter spesialis, keterangan saksi ahli, keterangan saksi korban dan rekaman.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Bejo
Editor: Redaksi DailyKlik

Baca Juga