Sekilas Info

Terungkap, Amburadulnya Prosedur Seleksi Calon P3K Pemkab Langkat Tahun 2023

Kantor Bupati Langkat.

Dailyklik.id, LANGKAT - Ombudsman Sumut mengungkap bagaimana Pemkab Langkat melaksanakan seleksi calon P3K Tahun 2023 secara amburadul. Ditemukan setidaknya tiga cacat prosedur dalam proses seleksi.

"Kami menyimpulkan bahwa dalam penyelenggaraan seleksi P3K Kabupaten Langkat Tahun 2023 ditemukan maladministrasi," kata Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara James Panggabean, Rabu (24/4).

Maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik.

James menjelaskan, pihaknya sudah mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) mengenai dugaan penyimpangan prosedur dalam penyelenggaraan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) Pemkab Langkat Tahun 2023.

Dalam laporan tersebut Ombudsman Sumut menyimpulkan terjadi maladministrasi dalam proses seleksi. Yakni pada tahap Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).

Selanjutnya 1 2
Penulis: Yoseph Pencawan

Baca Juga