Terungkap, Amburadulnya Prosedur Seleksi Calon P3K Pemkab Langkat Tahun 2023
Pada tahap ini Ombudsman Sumut menemukan cacat prosedur dalam perencanaan dan pelaksanaannya. Prosedur yang dilaksanakan melanggar Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 14 Tahun 2023.
Pasal itu mengatur bahwa SKTT wajib diajukan ke menteri untuk mendapat persetujuan, paling lambat sebelum pengumuman lowongan. Namun hal itu baru diajukan Pemkab Langkat pada 26 Oktober 2023 atau setelah pengumuman dikeluarkan.
Permen PAN-RB Nomor 14 juga mengatur keharusan adanya pedoman/petunjuk teknis pelaksanaan dalam pengajuan persetujuan SKTT. Namun surat permohonan persetujuan yang diajukan Pemkab Langkat tidak disertai pedoman teknis.
Kesalahan fatal lain menurut Ombudsman Sumut adalah ketiadaan sosialisasi pelaksanaan SKTT. Karena itu, kata James, pihaknya meminta Pj Bupati Langkat berkoordinasi dengan Kemen PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemendikbudristek mengenai temuan masalah ini.
Ombudsman Sumut sendiri sudah menyerahkan LAHP kasus ini ke Pemkab Langkat pada 23 April 2024, di kantornya. LAHP diserahkan langsung ke Pj Bupati Faisal Hasrimy yang datang didampingi Sekda serta Kepala BKD dan Kadis Pendidikan Langkat.








Komentar