Sekilas Info

Pemalsuan Status Perkawinan

Korban Pemalsuan Dokumen Nikah Palsu Minta Terdakwa Dihukum Berat

Korban pemalsuan dokumen pernikahan Yemima Grace Daniela Hutagalung didampingi Paul JJ Tambunan SE, SH., MH selaku Kuasa Hukumnya.

Medan - Yemima Grace Daniela Hutagalung meminta agar Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dapat menghukum terdakwa Sinalsal Satria Ginting dengan seadil-adilnya.

Diketahui bahwa Sinalsal Satria Ginting diadili lantaran memalsukan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, dan status perkawinan agar bisa menikah dengan Yulia Binti Syahruddin secara diam-diam tanpa sepengetahuan Yemima Grace Daniela Hutagalung yang merupakan istri sahnya.

"Saya berharap agar hakim memberikan keadilan bagi saya dan keluarga saya," tegas Yemima melalui keterangan tertulisnya yang dikirim kepada para awak media di Medan, Jumat 29 September 2023.

Baca juga: Dana Bantuan Wakapolri Rp600 Juta kepada Komunitas Wartawan Medan Dipertanyakan

Baca juga: PN Jaksel Menolak Eksepsi Kompetensi HITS, Gugatan Perdata Parbulk Terhadap HITS Dilanjutkan

Yemima mengungkapkan saat dirinya menjadi saksi korban dalam persidangan di PN Pekanbaru, Ia merasa ada kejanggalan dalam persidangan tersebut. Alasannya, sebagai saksi korban Ia sellau yang dicecar pertanyaan habis-habisan sehingga Ia menduga ada keberpihakan kepada terdakwa.

"Saya barharap kepada majelis hakim agar tidak berpihak kepada terdakwa dan milihat akibat kejahatan yang dilakukan kepada saya dan keluarga saya sebagai korban dalam kasus ini," pintanya.

Baca juga: Surya Wahyudanil Kembali Pimpin DPD KAI Sumut periode 2023-2028

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Devis Karmoy

Baca Juga