Pemalsuan Status Perkawinan
Korban Pemalsuan Dokumen Nikah Palsu Minta Terdakwa Dihukum Berat
Sementara itu, Penasehat Hukum korban dari Pemuda Batak Bersatu (PBB) Paul J J Tambunan SE SH MH menjelaskan dalam persidangan dengan perkara pidana Nomor: 865/Pid.B/2023/PN Pbr, dengan Terdakwa Sinalsal Satria Ginting S Bin Morison Ginting dituntut selama 4 tahun oleh JPU Ananda Hermila. Namun, sebut Paul, tuntutan itu dinilai terlalu rendah.
"Jadi, kami berharap agar majelis yang diketuai Lifiana Tanjung dapat menjatuhkan hukuman yang lebih tinggi dari tuntutan 4 tahun jaksa penuntut umum," tegas Paul.
Lanjut Paul menyebutkan, jika majelis hakim dapat menghukum tinggi terdakwa, tentu dapat menjadi contoh yang baik untuk produk hukum dalam rangka penegakan hukum agar tidak terjadi peristiwa yang serupa ditengah-tengah masyarakat.
Baca juga: Uji Coba Taksi Terbang di Ibu Kota Nusantara, Ini Jadwalnya
"Agar memberikan contoh atau produk hukum kepada laki-laki yang melakukan perbuatan jahat atau zolim kepada istrinya sehingga keadilan itu didapat oleh pencari keadilan," tandas Paul.









Komentar