Sekilas Info

Gugatan Kliennya Dikabulkan MA, LBH Medan Desak TVRI Sumut Hormati Putusan Hukum

Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra (kiri) saat menyampaikan keterangan pers terkait putusan Kasasi Mahkamah Agung RI yang mengabulkan gugatan PHI jurnalis Devis Abuimau Karmoy, Rabu (12/1/2022) siang, di Kantor LBH Medan. Foto: Binsar B
Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra (kiri) saat menyampaikan keterangan pers terkait putusan Kasasi Mahkamah Agung RI yang mengabulkan gugatan PHI jurnalis Devis Abuimau Karmoy, Rabu (12/1/2022) siang, di Kantor LBH Medan. Foto: Binsar B
Medan - Mahkamah Agung RI melalui Majelis Hakim Ad Hoc pada Peradilan Hubungan Industrial telah memutuskan gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) perkara Kasasi Nomor 1298/KPdt.Sus-PHI/2021 gugatan PHI yang diajukan Devis Abuimau Karmoy terhadap pihak TVRI Stasiun Sumatera Utara (Sumut) sebagai Tergugat.

Devis Abuimau Karmoy yang merupakan mantan jurnalis TVRI Sumut itu, menggugat TV plat nerah tersebut lantaran pengabdiannya menjadi kontributor berita di TVRI selama empat tahun dengan status kontrak secara berturut-turut, yang diputus kontrak sepihak oleh pihak TVRI Sumut tanpa memberikan hak-haknya.

“Devis Abuimau Karmoy adalah seorang jurnalis senior yang dahulunya bekerja sebagai kontributor berita di TVRI Stasiun Sumut sejak Oktober 2013 hingga Desember 2017. Namun diduga pada tanggal 20 Desember 2017 ia di-PHK secara sepihak oleh TVRI Stasiun Sumut melalui Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Berita saat itu atas nama Ranggini,” beber Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra SH MH, dalam konferensi pers di Kantor LBH Medan, Jalan Hindu No.12, Medan, Rabu (12/1/2022) siang.

Padahal, sebut Irvan Saputra, berdasarkan Surat Perjanjian Kerja dengan Nomor: 48/II.4/SPK/TVRI/2016, kontrak antara Devis dan TVRI baru akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.

“Terkait perselisihan tersebut Devis menduga Hak Asasinya telah dilanggar pihak TVRI Stasiun Sumut karena diberhentikan secara sepihak dan sewenang-wenang serta tanpa memberikan apa yang seharusnya menjadi haknya,” ujarnya.

Jurnalis yang menggeluti profesi kewartawanan sejak 2003 itu, lalu mencari keadilan melalui gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan Negeri Medan dengan menghadirkan saksi dan bukti-bukti.

“Untuk membuktikan apa yang telah dilakukan TVRI Stasiun Sumut, (yang ia duga) telah melanggar aturan hukum yang berlaku dan Hak Asasi Manusia (HAM). Selama persidangan Devis telah memberikan bukti-bukti surat dan menghadirkan Saksi atas perkara a quo,” kata Wakil Direktur LBH Medan.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Ali Imran
Editor: Redaksi
Photographer: Ist

Baca Juga