Sekilas Info

Gugatan Kliennya Dikabulkan MA, LBH Medan Desak TVRI Sumut Hormati Putusan Hukum

Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra (kiri) saat menyampaikan keterangan pers terkait putusan Kasasi Mahkamah Agung RI yang mengabulkan gugatan PHI jurnalis Devis Abuimau Karmoy, Rabu (12/1/2022) siang, di Kantor LBH Medan. Foto: Binsar B
Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra (kiri) saat menyampaikan keterangan pers terkait putusan Kasasi Mahkamah Agung RI yang mengabulkan gugatan PHI jurnalis Devis Abuimau Karmoy, Rabu (12/1/2022) siang, di Kantor LBH Medan. Foto: Binsar B

Selain itu, LBH Medan juga mendesak Dewan Pers agar lebih peduli terhadap Hak-hak dan kesejahteraan jurnalis, disamping mengawal kemerdekaan dan kebebasan pers di tanah air.

"Kita juga mengingatakan Dewan Pers karena jauh sebelumnya kita juga telah mengajukan (permohonan), bahkan dua kali kita menyurati namun (Dewan Pers) selow respon. Artinya Dewan Pers juga harus melindungi (wartawan) anggotanya. Jangan hanya ada pengaduan, ketika viral baru direspon, karena apa seyogiyanya Dewan Pers itu ada karena ada anggotany,"

Terkahhir, LBH menduga apa yang dilakukan TVRI Stasiun Sumut telah melanggar ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945,  Pasal 3 ayat (2), (3) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Pasal 26 UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi ICCPR.

Pasal 59 ayat (1), (2), (4), (5), (6), dan (7), Pasal 90 ayat (1), Pasal 156 ayat (2), (3), dan (4), dan Pasal 161 ayat (1) dan (3) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

“Karena itu LBH Medan meminta kepada TVRI Stasiun Sumut untuk segera melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagai bentuk ketaatan terhadap aturan hukum yang berlaku,”

Sementara itu, Devis Abuimau Karmoy menyebut Putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut merupakan bentuk keberpihakan keadilan terhadap para jurnalis di tanah air. Ia berharap tidak ada lagi industri pers di Indonesia yang memberlakukan ketidakadilan terhadap jurnalis yang bekerja untuk media tersebut.

“Saya juga mendorong teman-teman jurnalis khususnya yang bekerja di industri pers untuk tidak perlu takut bila mengalami ketidakadilan dan pelanggaran Hak yang dilakukan oleh pengusaha media. Saya juga mendesak Dewan Pers agar proaktif mendorong perusahaan pers untuk memenuhi Hak wartawan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang No.40 tentang Pers,” cetusnya.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Ali Imran
Editor: Redaksi
Photographer: Ist

Baca Juga