Gugatan Kliennya Dikabulkan MA, LBH Medan Desak TVRI Sumut Hormati Putusan Hukum
Namun, perjuangan panjang Devis saat itu, kata Irvan, tidak membuahkan hasil yang diharapkan, sebab Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan menolak gugatan Devis dan menyatakan hubungan kerja antara Devis dengan TVRI Sumut tidak pernah berakhir dan tetap berjalan sebagaimana biasanya.
“LBH Medan menilai putusan Hakim tersebut sangat tidak berdasar dan tidak mempunyai rasa keadilan dimana hubungan antara Devis Abuimau Karmoy dengan TVRI Stasiun Sumut sudah tidak harmonis sehingga dalam bekerja tidak didapati kecocokan lagi,” sebut Irvan.
“Hal ini dikuatkan dengan adanya yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 939 K/Pdt.Sus-PHI/2020. Oleh karena itu LBH Medan menilai putusan tersebut diluar dari apa yang dituntut (Asas Ultra Petita) oleh Devis,” imbuhnya.
Menurut LBH Medan, berdasarkan Pasal 178 ayat (3) Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) dan Pasal 189 ayat (3) Rbg, Hakim dilarang memutus melebihi apa yang dituntut (Petitum).
Atas putusan Majelis Hakim PHI pada Pengadilan Negeri Medan tersebut Devis mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung. Perjuangan Devis, sebut Irvan, ternyata tidak sia-sia dimana Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI tingkat Kasasi, yang di Ketuai oleh Dr Panji Widagdo bersama dua Hakim Anggota yaitu Dr Sugeng Santoso dan Dr Andari Yuriko Sari berpendapat lain.
“Dengan memutus membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan nomor : 332/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn yang menolak gugatan Devis Abuimau Karmoy pada tingkat pertama dan mengabulkan permohonan Kasasi PHI dari Devis Abuimau Karmoy,” ungkap Irvan Saputra.
Atas putusan kasasi tersebut, Irvan menjelaskan bahwa LBH Medan menilai Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI telah tepat dan memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum terhadap Devis Abuimau Karmoy.
“LBH Medan berharap dengan adanya putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) tersebut dapat menjadi pegangan bagi insan Pers di seluruh Indonesia khususnya bagi mereka yang bekerja pada media publik milik negara, karena diketahui putusan kasasi ini merupakan yang pertama kali di Indonesia terkait gugatan PHI terhadap media publik milik Negara dan kedepannya tidak ada lagi insan Pers yang diberhentikan secara sewenag-wenang atau melanggar aturan hukum,” jelasnya.
Desak Dewan Pers








Komentar