Sekilas Info

PHK Tanpa Pesangon, 9 Mantan Teller Sebut BRI Melanggar Hukum

Mantan Teller KCP BRI Iskandar Muda, Kota Medan, Tri Novalina SP, saat diwawancara wartawan di depan Gedung BRI Jakarta Pusat, Rabu (16/6/2021) siang.

Berikut sembilan orang mantan pegawai kontrak yang bekerja sebagai Teller Bank BRI di Sumatera Utara, yang di PHK sepihak tanpa mendapat pesangon.

1.Tri Novalina SP, lama bekerja 11
tahun 2 bulan di BRI Kantor Cabang Iskandar Muda Medan, diberhentikan melalui Surat Nomor: R.319-KC.II/SDM/11/2020 tertanggal 30 November 2020.

2.Ori Aurora V Sumual, lama bekerja 11 tahun 11 bulan di BRI Kantor Cabang Iskandar Muda Medan, diberhentikan melalui Surat Nomor: R.318-KC.II/SDM/11/2020 tertanggal 30 Nopember 2020.

3.Theresna Fransiska Sitorus A.Md, lama kerja 12 tahun 2 bulan di BRI Kantor Cabang Iskandar Muda Medan, dan diberhentikan melalui Surat Nomor: Nomor R.316-KC.II/SDM/11/2020 tertanggal 30 Nopember 2020.

4.Friska Daniaty Ginting SE, bekerja
selama 10 tahun 7 bulan di BRI Rakyat Cabang Iskandar Muda Medan, dan diberhentikan melalui Surat Nomor: R.320-KC.II/SDM/11/2020 tertanggal 30 Nopember 2020.

5.Martha Panjaitan, bekerja di BRI Cabang Iskandar Muda Medan selama 10 tahun 7 bulan, diberhentikan melalui Surat Nomor: R.317-KC.II/SDM/11/2020 tertanggal 30 Nopember 2020.

6.Martha Anggi Sartika Simatupang, bekerja dengan status kontrak selama 10 tahun 7 bulan di BRI Kantor Cabang Sisingamangaraja Medan. Ia diberhentikan melalui Surat Nomor: B.4573-KC.II/SDM/12/2020 tertanggal 01 Desember 2020.

7.Rita Kardina Siahaan, status hubungan kerja kontrak selama 11 tahun 2 bulan pada BRI Kantor Cabang Sisingamangaraja Medan dan diberhentikan melalui Surat Nomor: B.2784-e-KC.II/SDM/11/2020 tertanggal 30 Nopember 2020.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga