PHK Tanpa Pesangon, 9 Mantan Teller Sebut BRI Melanggar Hukum
Berikut sembilan orang mantan pegawai kontrak yang bekerja sebagai Teller Bank BRI di Sumatera Utara, yang di PHK sepihak tanpa mendapat pesangon.
1.Tri Novalina SP, lama bekerja 11
tahun 2 bulan di BRI Kantor Cabang Iskandar Muda Medan, diberhentikan melalui Surat Nomor: R.319-KC.II/SDM/11/2020 tertanggal 30 November 2020.
2.Ori Aurora V Sumual, lama bekerja 11 tahun 11 bulan di BRI Kantor Cabang Iskandar Muda Medan, diberhentikan melalui Surat Nomor: R.318-KC.II/SDM/11/2020 tertanggal 30 Nopember 2020.
3.Theresna Fransiska Sitorus A.Md, lama kerja 12 tahun 2 bulan di BRI Kantor Cabang Iskandar Muda Medan, dan diberhentikan melalui Surat Nomor: Nomor R.316-KC.II/SDM/11/2020 tertanggal 30 Nopember 2020.
4.Friska Daniaty Ginting SE, bekerja
selama 10 tahun 7 bulan di BRI Rakyat Cabang Iskandar Muda Medan, dan diberhentikan melalui Surat Nomor: R.320-KC.II/SDM/11/2020 tertanggal 30 Nopember 2020.
5.Martha Panjaitan, bekerja di BRI Cabang Iskandar Muda Medan selama 10 tahun 7 bulan, diberhentikan melalui Surat Nomor: R.317-KC.II/SDM/11/2020 tertanggal 30 Nopember 2020.
6.Martha Anggi Sartika Simatupang, bekerja dengan status kontrak selama 10 tahun 7 bulan di BRI Kantor Cabang Sisingamangaraja Medan. Ia diberhentikan melalui Surat Nomor: B.4573-KC.II/SDM/12/2020 tertanggal 01 Desember 2020.
7.Rita Kardina Siahaan, status hubungan kerja kontrak selama 11 tahun 2 bulan pada BRI Kantor Cabang Sisingamangaraja Medan dan diberhentikan melalui Surat Nomor: B.2784-e-KC.II/SDM/11/2020 tertanggal 30 Nopember 2020.








Komentar