Sekilas Info

LBH Medan Serahkan Kesimpulan Judicial Review UU Peradilan Militer ke MK

MEDAN, DAILYKLIK.id — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyerahkan kesimpulan akhir dalam sidang judicial review Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (11/5/2026).

Permohonan uji materi itu diajukan oleh dua keluarga korban dugaan kekerasan yang melibatkan anggota TNI, yakni Eva Meliani br Pasaribu, anak almarhum Rico Sempurna Pasaribu, serta Lenny Damanik, ibu kandung MHS.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, mengatakan kesimpulan yang diserahkan kepada majelis hakim memuat rangkaian fakta persidangan, termasuk keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon, pemerintah, DPR, hingga Panglima TNI sebagai pihak terkait.

Menurut Irvan, koalisi menilai pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan prinsip negara hukum dan persamaan di hadapan hukum. “Pasal yang diuji telah melahirkan dualisme yurisdiksi peradilan dan membuka ruang impunitas,” ujar Irvan dalam keterangannya.

Permohonan dengan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 itu menguji Pasal 9 angka 1 sepanjang frasa “tindak pidana”, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Peradilan Militer.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Devis
Editor: Dedy Hu
Photographer: DOkumen Dailyklik

Baca Juga