Sekilas Info

LBH Medan Serahkan Kesimpulan Judicial Review UU Peradilan Militer ke MK

Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan tersebut inkonstitusional karena dianggap bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

LBH Medan menilai UU Peradilan Militer merupakan produk hukum era Orde Baru yang dinilai memberi perlindungan khusus bagi prajurit TNI yang terlibat tindak pidana umum.

Koalisi masyarakat sipil juga menyoroti praktik peradilan militer yang dinilai minim transparansi, sulit diakses publik, serta berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Dalam kesimpulannya, pemohon menyampaikan enam poin utama, antara lain menyatakan pasal yang diuji inkonstitusional, menilai UU Peradilan Militer menjadi instrumen pelanggengan impunitas, serta meminta MK mendesak DPR melakukan revisi menyeluruh terhadap undang-undang tersebut.

Irvan menyebut putusan MK nantinya diharapkan menjadi jalan untuk mengakhiri impunitas dan dualisme yurisdiksi peradilan. “Sudah menjadi keniscayaan jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon demi tegaknya hukum dan keadilan,” katanya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Devis
Editor: Dedy Hu
Photographer: DOkumen Dailyklik

Baca Juga