Curi Kamera dan Uang Gereja untuk Judi Online dan Michat, Mahasiswa Ini Ditangkap
DAILYKLIK.ID, Kupang – Seorang mahasiswa berinisial RL (21) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, diamankan polisi setelah kedapatan mencuri kamera dan uang dari kotak derma di sebuah gereja. Aksi ini dilakukan RL untuk bermain judi online dan membayar jasa pekerja seks melalui aplikasi Michat.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan Manurung, menjelaskan bahwa RL sudah tiga kali melakukan pencurian di gereja yang berada di Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa. Total kerugian pihak gereja mencapai sekitar Rp10 juta.
"Pelaku ditangkap setelah kami menerima laporan dari pihak gereja pada Kamis (23/1/2025). Saat ini, RL sudah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Aldinan pada Jumat (24/1/2025).
Kapolsek Maulafa, AKP Nuriyani Trisani Ballu, mengungkapkan bahwa polisi berhasil mengungkap aksi pencurian ini setelah mendapat informasi tentang rencana transaksi jual beli kamera merek Panasonic yang diduga hasil curian.
Polisi langsung bergerak ke lokasi transaksi dan menemukan kamera tersebut di sebuah kos-kosan. Kamera itu telah dijual RL kepada seseorang berinisial B seharga Rp2,3 juta. Dari informasi B, polisi kemudian berhasil menangkap RL di tempat tinggalnya di kawasan BTN Kolhua.








Komentar