Curi Kamera dan Uang Gereja untuk Judi Online dan Michat, Mahasiswa Ini Ditangkap
RL mengakui perbuatannya dan menyebut telah tiga kali mencuri di gereja tersebut. Pertama, pada November 2023 ia mencuri uang dari kotak derma.
Kedua, pada 6 Januari 2025 ia mengambil kamera gereja. Terakhir, pada 23 Januari 2025 ia mencuri kotak derma yang berisi uang Rp3,5 juta di ruang adorasi.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain sebuah kamera Panasonic, motor Yamaha Mio hitam, kotak kolekte warna perak, uang tunai Rp2.150.000 dari hasil penjualan kamera, dan uang tunai Rp3.215.000 dari kotak kolekte.
"Uang hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online dan memakai aplikasi Michat," tambah AKP Nuriyani.
Kini, RL harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum di Polsek Maulafa. (*)
Selanjutnya 1 2








Komentar