Kupang Ubah Cara Kelola Sampah: RT Jadi Garda Depan, TPA Alak Bernapas Lega

dailyklik.id, KUPANG — Pemerintah Kota Kupang resmi meluncurkan skema baru pengelolaan sampah berbasis komunitas. Mulai sekarang, rukun tetangga (RT) menjadi ujung tombak dalam mengelola sampah rumah tangga untuk mengurangi beban di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alak.
Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, dalam kunjungannya ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Oesapa Barat, Rabu (23/4/2025), mengatakan Pemkot sudah menyiapkan 1.300 unit tempat sampah yang akan didistribusikan ke seluruh RT.
"Pengelolaan sampah kini dimulai dari lingkungan terkecil, yaitu RT. Setiap RT akan punya satu bak sampah untuk menampung sampah warga," ujar Christian.
Sampah dari RT akan diangkut ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) di masing-masing kelurahan, lalu dibawa ke TPST di tingkat kecamatan. Di TPST, sampah dipilah dan diolah: sampah organik diubah menjadi pupuk dan maggot untuk pakan ternak, sedangkan sampah anorganik diolah menjadi produk seperti biji plastik, bata, hingga bahan bakar alternatif.
Christian menjelaskan, hanya sekitar 15 persen sampah berupa residu—seperti kaca, karet, dan kain—yang akhirnya dibawa ke TPA Alak. "Dengan sistem ini, 85 persen sampah Kota Kupang tidak lagi membebani TPA," tegasnya.
Komentar