Sekilas Info

Bela Anak dari Pencabulan, Ayah dan Kakak di Kupang Justru Jadi Tersangka Penganiayaan

Ilustrasi seorang ayah dan anak perempuannya.

dailyklik.id, KUPANG – Niat membela anak dari dugaan pencabulan justru membawa petaka bagi seorang ayah dan putranya di Kota Kupang. AOLM (49) dan AWJM (25), ayah dan kakak dari remaja perempuan berusia 14 tahun, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Kupang Kota atas dugaan penganiayaan terhadap dua pria yang diduga mencabuli anak mereka.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat malam, 16 Mei 2025, ketika AWM, siswi kelas II SMP, tak kunjung pulang ke rumah. Pihak keluarga cemas dan segera melakukan pencarian.

Hingga akhirnya, sang ayah dan kakak menemukan AWM dalam kondisi pingsan dan tanpa busana di sebuah kamar indekos di Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa. Di tempat yang sama, dua pria bernama Tomi dan Yerisun juga ditemukan.

Dari penuturan pengacara keluarga, Imbo Tulung, korban sebelumnya diajak jalan oleh Tomi dan Yerisun. Ia diduga dipaksa menenggak minuman keras dan kemudian diduga dicabuli dalam kondisi tak berdaya. Melihat kondisi tragis sang anak, ayah dan kakak korban naik pitam hingga terjadi penganiayaan terhadap kedua pelaku.

Tomi dan Yerisun lalu melapor balik ke polisi. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik menetapkan AOLM dan AWJM sebagai tersangka penganiayaan. Keduanya disangkakan dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Meski begitu, keduanya tidak ditahan.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Kelvin Wuran
Editor: Dedy Hu
Photographer: Ilustrasi

Baca Juga