Bela Anak dari Pencabulan, Ayah dan Kakak di Kupang Justru Jadi Tersangka Penganiayaan
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung, membenarkan bahwa kasus ini menimbulkan dua laporan hukum. “Tomi dan Yerisun juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan dan telah ditahan,” jelasnya.
Imbo Tulung menyayangkan langkah hukum terhadap kliennya. Menurutnya, reaksi sang ayah dan kakak adalah bentuk spontan dari trauma atas penderitaan yang dialami korban. Ia juga menyoroti dampak sosial-ekonomi apabila sang ayah, yang merupakan tulang punggung keluarga, sampai harus ditahan.
“Kami berharap ada pertimbangan kemanusiaan. Ini bukan kekerasan tanpa sebab, tapi luapan emosi atas penderitaan seorang anak,” pungkasnya. (*)
Selanjutnya 1 2








Komentar