Sekilas Info

Putusan soal PHPU Pilpres 2024 Dinilai sudah Sesuai Kewenangan MK

Sidang putusan gugatan PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.(Antarafoto)

Jakarta - Rasminto, Akademisi Politik Universitas Islam 45 atau Unisma Bekasi, menilai putusan MK terkait PHPU Pilpres 2024 sudah sesuai dengan kewenangan mereka. Semua pihak diminta menerima putusan tersebut untuk menghormati demokrasi di Indonesia.

"Saya mengapresiasi putusan MK yang menolak keseluruhan permohonan tim hukum paslon 1 dan 3," ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima dailyklik, Senin (22/4) malam.

Menurut dia, permohonan tim hukum pasangan calon 1 dan 3 sangat jelas absurd. Sebab dari fakta-fakta persidangan, dalil-dalil hukum yang disampaikan mereka tidak merujuk pada kewenangan MK.

Yang mana kewenangan MK adalah mengadili persoalan perselisihan suara pemilu. Jika mempersoalkan masalah proses dan sengketa pemilu, merujuk UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, maka kata dia seharusnya lokus kewenangann ada di tangan Bawaslu.

Jika MK memaksakan diri berarti sama saja melampaui kewenangannya. Dengan menolak seluruh permohonan paslon 1 dan 3, berarti putusan MK sudah on the track.

Disenting Opinion

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis Karamoy
Editor: Yoseph Pencawan

Baca Juga