Putusan soal PHPU Pilpres 2024 Dinilai sudah Sesuai Kewenangan MK
Perihal disenting opinion Hakim MK yg disampaikan oleh Hakim Saldi Isra, dia nilai sah-sah saja. Namun jika MK memang ingin mengadili dan memutus sengketa pemilu maka UU MK menurut dia harus diamandemen terlebih dahulu.
Dia pun optimistis putusan MK tersebut dapat membawa kesejukan bagi mayoritas masyarakat Indonesia yang selama ini sangat berharap adanya kepastian hukum hasil Pilpres 2024. Seluruh rakyat Indonesia, khususnya para elit politik, diharapkannnya juga sadar bahwa suara rakyat adalah suara Tuhan (Vox Populi Vox Dei).
"Hal ini juga harus disadari sebagai bentuk menghormati demokrasi di Indonesia, semoga proses MK ini dapat mendewasakan kita semua, dan tentunya proses pemilu tidak ada yang memuaskan bagi siapapun, apalagi di pihak yang kalah.
Bagi pihak yang menang juga agar tidak jumawa dan dapat merangkul semua elemen demi kemajuan dan kemakmuran rakyat Indonesia," tuturnya.








Komentar