Sidang Putusan Kasus Penipuan di PN Stabat Diduga Ada Kejanggalan

Medan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menduga ada kejanggalan dalam persidangan putusan kasus penipuan dengan terdakwa Herawaty, istri juara tinju dunia Suwito Lagola di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (8/2/2022).
Persidangan tersebut diketuai oleh As’ad Rahim Lubis sebagai hakim ketua majelis, Maria CN Barus dan Dicki Irvandi masing-masing sebagai hakim anggota.
Adapun majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Herawaty dengan amar putusan menyatakan Herawaty secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama pasal 378 jo 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
"Menghukum Terdakwa selama 2 tahun penjara dipotong masa tahanan dan memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan serta membebankan biaya sebesar Rp7.500. Begitu bunyinya," ujar Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Rabu (9/2/2022).
Dikatakannya, putusan majelis hakim dinilai sangat janggal diduga karena hakim dalam perkara a quo mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Semisal, sambung Irvan, banyaknya kebohongan yang diduga dilakukan inisial M dan S saat pemeriksaan, diantaranya menyatakan telah menerima uang sebesar Rp150 juta dari inisial K.
"Padahal di persidangan inisial K dan saksi lainnya yaitu E,D dan ST menyatakan jika uang tersebut telah dipotong 10% terlebih dahulu oleh K sebagai uang administrasi dan bunga per bulan serta lainnya," ungkapnya.
Komentar