Pengamat Hukum PUSHPA Meminta Komisi Kejaksaan Ambilalih Perkara di Kejari Langkat
Berdasarkan Surat P19 Kejari Langkat Nomor : B-4125/L.2.25.3/Eoh.1/10/2022 tertanggal 05 Oktober 2022 ditanda tangani Indra Ahmadi Efendi Hasibuan selaku Penuntut Umum kepada Kapolsek Salapian yang diperoleh dailyklik, meminta kepada Penyidik untuk melengkapi dan menambah sejumlah alat bukti dan keterangan saksi.
Termasuk di dalamnya meminta agar Penyidik menggali keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat serta meminta Penyidik untuk menggali keterangan terkait cara saksi korban memperoleh lahan tersebut.
P19 tersebut turut mengherankan bagi Muslim. Ia lalu menganalogikan permintaan Penuntut Umum dengan Padi dan Kelapa.
"Yang (perlu) dibuktikan kan tentang pencurian (Pasal 363). Jaksa minta (P19) apa, orang (pelaku) mencuri padi tapi yang diminta Kelapa akhirnya ngak sesuai," imbuhnya.
"Sehingga Penyidik ngak dapat mencari itu (Alat bukti), orang mencuri Padi tapi diminta Kelapa kan ngak bisa itu," ujarnya lagi.
Baca juga: Satgas Pamtas TNI Tembak Mati Satu Anggota KST Papua
Baca juga: Dana Bantuan Wakapolri Rp600 Juta kepada Komunitas Wartawan Medan Dipertanyakan
Muslim juga menyayangkan sikap Penuntut Umum Kejari Langkat dengan menyebut adanya ruang bagi pelaku tindak pidana untuk mengulangi kejahatannya.
"Jangan ini sudah menjadi alat imunitas bagi pelaku tindak pidana," pungkasnya.
Dia mendesak Kepala Kejari Langkat Mei Abeto Harahap bertanggung jawab serta meminta Komisi Kejaksaan RI untuk mengambilalih penanganan perkara tersebut dari kejaksaan Negeri Langkat.
"Kajari (Langkat) ini harus bertanggungjawab terhadap perbuatan (Penuntut umum) ini, kalau perlu Komisi Kejaksaan meminta mengambilalih perkara ini," tegasnya.
Baca juga: Cawapres Mahfud MD Sangat Ideal karena Pengalaman Trias Politica, KNPI Siap Menangkan
Baca juga: Jaringan Narkoba Lintas Negara Ditangkap Petugas Polrestabes Medan, 65 Kilogram Sabu Ikut Diamankan
Pelapor kecewa








Komentar