Pengamat Hukum PUSHPA Meminta Komisi Kejaksaan Ambilalih Perkara di Kejari Langkat
Sementara itu, Pardamean warga Medan yang mengadukan pelaku kasus pencurian di lahan perkebunan sawitnya mengaku kecewa atas kinerja Penuntut Umum Kejari Langkat yang menangani perkaranya.
"Saya kecewa sekali dengan Pernyataan Jaksa (Penuntut Umum) soal perkara pencurian sawit yang sudah P19 tapi disuruh bikin laporan polisi lagi," ujar Pardamean kepada wartawan melalui pesan singkat, Rabu 25 Oktober 2023.
Sebagai bentuk kekecewaan, Pardamean akan mengadukan Penuntut Umum yang menangani perkaranya ke Kejaksaan Agung.
"Saya akan laporkan masalah ini ke Pengawas Kejaksaan (Jamwas) di Kejaksaan Agung Jakarta," ungkap Pardamean kecewa.
Baca juga: Paulus Waterpauw Genap Berusia 60 Tahun, KNPI Menilai Pejabat Gubernur yang Sarat Prestasi
Baca juga: Polres Taput Tangkap Penambang Ilegal, Pelaku Terancam Denda Rp10 Miliar
Sebagai korban atas perkara tindak pidana, Pardamean merasa aneh atas keputusan Jaksa terhadap pengaduannya.
"Setahu saya tidak ada perkara kriminal yang sudah di sidik Polisi bisa terpendam begitu saja," ujarnya.
Penjelasan Kasi Intel








Komentar