Sekilas Info

Polres Taput Tangkap Penambang Ilegal, Pelaku Terancam Denda Rp10 Miliar

Tiga tersangka penambang ilegal yang ditangkap Petugas Satreskrim Polres Taput. Para tersangka terancam Pidana Penjara 10 Tahun dan Denda Rp10 Miliar.

dailyklik.id, Taput - Tim Satreskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) mengamankan tiga orang diduga penambang batu illegal, masing-masing Chandra Sianturi (44) warga Jalan Puri Anom, Sembahe Baru, Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Bastian Rajagukguk (23) warga Dolok Martumbur, Kecamatan Muara, Taput serta Amihut Gamalie Sianturi, (20) warga Simpang Tiga, Desa Paranginan Selatan, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbahas.

Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Johanson Sianturi, diwakili Kasat Reskrim AKP Delianto Habeahan membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga orang pelaku.

Delianto menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap pada saat sedang melakukan penambangan batu gunung secara illegal, Sabtu 21 Oktober 2023, di Desa Batu Manimbun, kecamatan Muara, Taput.

Baca juga: Jaringan Narkoba Lintas Negara Ditangkap Petugas Polrestabes Medan, 65 Kilogram Sabu Ikut Diamankan

Baca juga: Satres Narkoba Polres Padang Lawas Amankan AHH Pemilik Sabu Seberat 35,40 Gram

Diantara ketiga orang tersebut, sebut Kasat Delianto, salah seorang sebagai pengusaha yaitu Chandra Sianturi dan dua orang lagi merupakan mitra kerja Chandra sebagai pengangkut bahan galian.

Penangkapan ketiganya bermula dari laporan masyarakat setempat, di mana aktifitas tambang galian batu gunung tersebut beroperasi kembali setelah sebelumnya sempat terhenti.

Saat petugas masuk ke TPK, Delianto berujar, petugas menemukan adanya aktifitas penambangan yang beroperasi dengan menggunakan peralatan berupa alat berat jenis excapator dan mobil truck yang sudah bermuatan batu gunung dan siap untuk dijual.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Marulak L Tobing
Editor: Redaksi

Baca Juga