Sekilas Info

Personil Polres Taput Briptu FFM Jadi Tersangka

Briptu FFM saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Taput
Briptu FFM saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Taput

dailyklik, Taput - Polres Tapanuli Utara (Taput) resmi menetapkan Briptu FFM (26) personil Polres Taput sebagai tersangka kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami istrinya SS (28).

Kapolres Taput melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing menegaskan bahwa Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Taput, Kamis (7/7/2022) telah menemukan bukti dan saksi yang menguatkan sehingga dapat menetapkan Briptu FFM sebagai tersangka.

"Briptu FFM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup yang didukung dengan keterangan saksi serta keterangan ahli berupa hasil visum," kata Aiptu Baringbing kepada wartawan di Taput.

Baca juga: Di HUT Bhayangkara, Polres Taput Terima 4 Sertifikat dari BPN

Penetapan status tersangka, sebut Baringbing, didasarkan pada hasil proses penyelidikan yang dilakukan Unit PPA Polres Taput atas laporan istrinya.

Status tersangka Briptu FFM ditetapkan pada Kamis (7/7/2022) melalui hasil gelar perkara umum di Polres Taput.

Kasi Humas Polres Taput menyebut penetapan FFM sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum sebagai tindak lanjut pengaduan SS dengan Nomor : LP/B/201/VI/2022/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumatera Utara pada Kamis (30/6/2022) lalu.

"Dari hasil proses penyelidikan tersebut, ditemukan dua alat bukti yang sah sehingga penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka," ujar Aiptu Baringbing.

Tak hanya tersangka dalam pidana umum, Briptu FFM juga tengah menjalani proses pemeriksaan Etika Profesi Polri di Propam Polres Taput dan ditempatkan dalam penahanan khusus.

"Polri tidak akan mentolerir perilaku menyimpang atau pelanggaran yang dilakukan setiap anggota Polri," tuturnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Marulak Lumbantobing
Editor: Redaksi

Baca Juga