Sekilas Info

LBH Medan Sorot Penanganan Kasus KDRT: Polrestabes Medan Tidak Profesional dan Diduga Berpihak

Dailyklik.id, MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan kembali angkat suara soal lambatnya proses hukum dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Monica (36), seorang ibu dua anak yang melaporkan mantan suaminya, AW, atas dugaan tindakan kekerasan terhadap anak mereka yang masih berusia tiga bulan.

Meski laporan polisi telah dibuat sejak 14 April 2023 dengan nomor LP/B/1219/IV/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA dan AW sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Juni 2024, hingga kini proses hukum berjalan di tempat. Berkas perkara telah dikirimkan tiga kali ke Kejaksaan Negeri Medan, namun selalu dikembalikan dengan catatan (P-19). Dua tahun sudah berlalu, namun status P21 yang menandakan kelengkapan berkas tak kunjung keluar.

“Kami menduga penyidik Unit PPA Polrestabes Medan tidak profesional dan cenderung berpihak. Ini bukan asumsi semata, tapi berdasar pada fakta bahwa hingga hari ini, penyidik tidak memenuhi tenggat 14 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 138 ayat (2) KUHAP,” tegas Kadiv Advokasi LBH Medan, Annisa Pertiwi, Kamis (17/7/2025).

Menurut Annisa, sikap diam penyidik dan kejaksaan jelas mengabaikan hak korban untuk mendapatkan keadilan. Padahal dalam kronologi yang disampaikan korban, kejadian kekerasan yang dialaminya sangat serius—dari upaya menjatuhkan bayi ke lantai hingga dugaan ancaman menggunakan palu.

“Ini bukan sekadar soal administratif hukum. Ini menyangkut nyawa dan masa depan anak. Negara tidak boleh gagal hadir untuk melindungi warganya, apalagi dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga,” lanjut Annisa.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Dedy Hu
Photographer: Dokumen Pribadi

Baca Juga