LBH Medan Sorot Penanganan Kasus KDRT: Polrestabes Medan Tidak Profesional dan Diduga Berpihak
LBH Medan menegaskan bahwa hak korban seharusnya dilindungi sebagaimana amanat UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
“Kami mendesak Polrestabes Medan dan Kejari Medan segera memberikan kepastian hukum atas kasus ini. Jangan biarkan korban terombang-ambing dalam ketidakpastian hukum selama bertahun-tahun,” pungkas Annisa.
Hingga kini, keluarga korban masih menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum. Sementara itu, publik bertanya-tanya: di mana keberpihakan negara terhadap korban kekerasan rumah tangga jika hukum tak kunjung ditegakkan?
Klik saluran Whatsapp ini untuk terus memperbaharui Berita terkini bagi Anda.
Selanjutnya 1 2








Komentar