Polres Taput Tangkap Penambang Ilegal, Pelaku Terancam Denda Rp10 Miliar
Saat ini ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani penahanan di Sel Polres Tapanuli Utara. Ketiga pelaku dijerat Pasal 158 dan atau Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Baca juga: Herbet Ang Bergabung dengan Intan Pariwara menjadi CEO Group
Baca juga: Letkol ABC Diserahkan ke Otmilti, Komitmen TNI: Kasus Suap di Basarnas Tidak Akan Ditutupi
Adapun bunyi pelanggaran UU tersebut sebagai berikut;
"Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa ijin dan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR , SIPB atau izin dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar.








Komentar