Polres Taput Tangkap Penambang Ilegal, Pelaku Terancam Denda Rp10 Miliar
Baca juga: Satgas Pamtas TNI Tembak Mati Satu Anggota KST Papua
Baca juga: Cawapres Mahfud MD Sangat Ideal karena Pengalaman Trias Politica, KNPI Siap Menangkan
Saat dilakukan interogasi, ketiga pelaku tidak dapat menunjukkan ijin penambangan yang sah, sebagaimana yang dikeluarkan oleh Instansi terkait.
"Selanjutnya mereka (para pelaku) pun di amankan ke polres Taput untuk menjalani pemeriksaan," ujar AKP Delianto Habeahan.
Delianto menjelaskan bahwa sebelum melakukan penangkapan pihaknya telah memberikan peringatan agar seluruh aktifitas penambangan dihentikan sebelum mendapat izin yang jelas.
"Selama ini di lokasi tersebut ada beberapa kegiatan penambangan yang illegal, karena atas alasan pemilik lahan mengatakan bahwa penambangan tersebut menambah perekonomian untuk nemenuhi kebutuhan hidup mereka maka kita memberikan toleransi tidak langsung bertindak represif," jelas AKP Delianto.
Baca juga: Bripka Elsa Suhenda Bhabinkamtibmas Sukses Mediasi Damai Warganya
Baca juga: Kapolres Tanah Karo Pimpin Upacara Penyerahan Jabatan Kasat Reskrim dan Kasat Lantas
Selain mengamankan ketiga pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Mitsubishi BK 8129 GD warna kuning serta kunci mobil tersebut.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit mobil Mitsubishi BK 8654 EM warna kuning beserta kunci mobil, dan 1 unit Excavator merk CAT 320D warna kuning.
Ancaman denda Rp10 miliar









Komentar