Sekilas Info

Pengamat Hukum PUSHPA Meminta Komisi Kejaksaan Ambilalih Perkara di Kejari Langkat

Kolase foto | Muslim Muis dan Mei Abeto Harahap Kepala Kejaksaan Negeri Langkat.

Atas putusan perdata itu, Jaksa Sri menyarankan kepada Korban/Pelapor Pardamean untuk melapor ulang ke Polisi.

"Jadi ternyata ini masih dianggap oleh korban, masih dia inginkan, ya dia buat laporan (Polisi) baru," kata Sri menganjurkan.

Kepala Kepolisian Sektor Salapian saat dihubungi melalui, Frans, Penyidik yang menangani perkara tersebut enggan berkomentar panjang apapun hingga berita ini diterbitkan.

"Nanti saya kabari ya bang," kata Frans singkat pada Sabtu 21 Oktober 2023, melalui pesan singkat.

Baca juga: Imparsial: Kababinkum Keliru, Prajurit TNI Tidak Boleh Menjadi Penasihat Hukum

Baca juga: Kuasa Hukum Desak MUI Cabut Pernyataan ‘MPTTI Sesat’, Asmuni Tetap pada Prinsipnya

Selanjutnya 1 2 3 4 5
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Devis Karmoy

Baca Juga