Polres Alor Panggil Ketua BK dan Tiga Anggota DPRD Alor, Begini Respon Ahli Hukum

dailyklik, Alor - Polres Alor terus mendalami pengaduan masyarakat terkait dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang melibatkan empat oknum anggota DPRD Alor.
Baca juga: AY Gea: Pencabutan Izin Holywings Sudah Tepat
Pengaduan elemen masyarakat anti korupsi Kabupaten Alor ke Polres Alor beberapa waktu lalu itu, proses penyelidikannya terus berlanjut. Bahkan sejumlah pihak telah dipanggil oleh Penyidik Tipikor Polres Alor untuk didengar keterangannya.
Baca juga: Polres Sergai Bantah, Polda Sumut Cek Perkara, PH: Jangan Takuti Korban
Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Jems Mbau menyebut, Polres Alor telah memanggil empat Anggota DPRD Alor yang namanya turut terseret dalam persoalan itu.
Keempat nama itu masing-masing inisial DM, MB, AL serta LJ. Namun AL sendiri telah mengembalikan kerugian negara ke Kas Daerah.
Jems Mbau menyebut, bahwa sebelumnya Tim Penyidik Tipikor Polres Alor telah memanggil Ketua DPRD Alor Enny Anggrek dan Sekretaris DPRD Alor Daud Dolpaly.
"Kami telah undang Ketua DPRD (Alor) Sekwan dan empat anggota dewan," kata Kasat Reskrim Polres Alor pada Sabtu (2/7/2022) siang melalui pesan singkat.
Lanjut Jems Mbau, untuk pihak lain yang terkait dalam laporan masyarakat itu akan juga diundang untuk diambil keterangannya.
Baca juga: Warga Sei Rampah Dianiaya Oknum Brimob, Pengacara Somasi PT SL
"Untuk pihak lain dijadwalkan akan di undang untuk klarifikasi," pungkasnya.
Sementara itu, MB salah satu dari empat anggota DPRD Alor yang dikonfirmasi mengakui dirinya telah mendapat undangan dari Penyidik Tipikor Polres Alor untuk mengklarifikasi tuduhan yang di alamatkan pada dirinya bersama tiga anggota Dewan lain.
"Belum klarifikasi rencana hari Selasa (5/7/2022), kalau sudah (klarifikasi) saya info. Terima kasih," katanya.
Komentar