Kuasa Hukum
Ketua MUI Sumut Bakal Diperiksa, Kuasa Hukum MPTTI Apresiasi Kinerja Penyidik
Medan - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan akan memanggil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Maratua Simanjuntak untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus pelanggaran UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Maratua Simanjuntak akan diperiksa sebagai saksi untuk laporan Polisi (LP) Nomor : STTLP/2335/VII/2023/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 15 Juli 2023.
Laporan tersebut di buat oleh Gubernur Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTTI) Wilayah Provinsi Sumatera Utara Jamil Zeb Tumori.
Baca juga: Kuasa Hukum MPTTI Klarifikasi Pernyataannya Terkait Ketua MUI Sumut Bakal Diperiksa sebagai Saksi
Baca juga: Profesor Asmuni Dilaporkan ke Polrestabes Medan
Selain Ketua MUI Sumut, Sekretaris Umum MUI Sumut Profesor Asmuni juga ikut di panggil untuk diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan sebagai Terlapor.
"Akan dipanggil Ketua MUI Sumut dengan Asmuni. Artinya pihak Poltabes (Polrestabes Medan) sangat merespon ini," kata Ali Yusran Gea selaku Kuasa Hukum Gubernur MPTTI Sumut kepada wartawan, Selasa siang, 15 Agustus 2023 di Medan.
"Yang kedua kita minta agar ucapan Asmuni dapat dipertanggung jawabkan secara hukum," ujarnya.
Baca juga: Laporan MPTTI Terhadap Profesor Asmuni Mulai Diproses Penyidik
Lanjut AY Gea sapaan akrab Ali Yusran mengungkapkan melalui proses pemeriksaan ini nantinya akan terungkap fakta hukum bahwa pernyataan Asmuni itu, sama sekali tidak didukung oleh kewenangannya.
"Memang dia (Prof Asmuni) tidak punya kewenangan, mau itu perintah Undang undang maupun perintah ketetapan," ungkapnya.
Meski begitu, Kuasa Hukum MPTTI ini melaporkan Asmuni ke Polisi secara pribadi bukan mewakili lembaga MUI. AY Gea menyebut bahwa akibat dari ujaran Asmuni telah menimbulkan kerugian hukum bagi MPTTI.
Baca juga: Sebut MPTTI Sesat, Sekretaris Umum MUI Sumut Prof Asmuni Disomasi
"Pribadi (Prof Asmuni) kita laporkan, karena ucapannya pribadi. Jadi siapapun tidak bisa intervensi terkait masalah ini," cetusnya.
Komentar