Sekilas Info

Kasus Tipiring Marak di Desa, Kades Rumah Sumbul: Serba Sulit Kami Kepala Desa

Penyuluhan dan Penerangan Hukum yang berlangsung di Aula Kantor Camat STM Hulu, Desa Tiga Juhar, Selasa (23/11/2021).
Penyuluhan dan Penerangan Hukum yang berlangsung di Aula Kantor Camat STM Hulu, Desa Tiga Juhar, Selasa (23/11/2021).
Tiga Juhar - Kepala Desa (Kades) Rumah Sumbul Makmur Barus mengatakan pihaknya selama ini sangat sulit memecahkan persoalan hukum yang dialami warganya. Masalah utama terkait harta warisan berupa tanah masih menjadi persoalan pelik yang dihadapinya.

Kurangnya pemahaman hukum bagi warga desa masih menjadi kendala utama kepala desa dan perangkat desa di Rumah Sumbul.

“Masalah yang paling krusial di kampung kita adalah masalah tanah. Artinya masalah tanah ini, jika ada orang tua yang hendak menjual tanahnya karena membutuhkan biaya pengobatan, anaknya keberatan. (sedangkan) Jika kami teken marah anaknya. Kalau ngak kami teken dibilang orang tua (pemilik tanah) ‘ngak kamu lihat itu tanahku’ begitu juga sebaliknya,” ungkap Makmur Barus usai mengikuti Penyuluhan dan Penerangan Hukum, di Aula Kantor Camat STM Hulu, Desa Tiga Juhar, Selasa (23/11/2021).

Sosialisasi Hukum ini diikuti seluruh kepala desa se Kecamatan STM Hulu dan Kecamatan Gunung Meriah yang digelar Badan Koordinasi Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan STM Hulu bekerjasama Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.

Para kepala desa juga mengeluh akibat dicabutnya penyidikan di Polsek Tiga Juhar oleh Polri, sehingga persoalan hukum harus diselesaikan di Polres Deli Serdang. Hal itu turut menyulitkan kepala desa untuk menyelesaikan perkara Tipiring yang dihadapi.

“Sekarang ini di Polsek (Tiga Juhar) kita pun sudah tidak ada penyidikan, datang pula sekarang naik harga sawit, banyak yang ‘alak-alak’, nyuri sana nyuri sini. Lalu ada juga yang perkara tinda pidana ringan (Tipiring), serba sulit juga kami kepala desa. Begitu juga halnya dengan penadahnya,” tukas Kades Rumah Sumbul.

Makmur menyebut sosialisasi hukum ini telah menyegarkan pikiran para kepala desa, sehingga kedepan apabila ada kasus hukum yang terjadi berulang kali para pelaku wajib menjalani hukuman badan.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Devis/Rustam
Editor: Redaksi

Baca Juga