Sekilas Info

Polisi Tangkap Tiga Tersangka Kasus Penyelundupan 117 Kilogram Sabu di Tanjungbalai

Ilustrasi. (Didik Suhartono/Antarafoto)

Dailyklik.id, TANJUNGBALAI - Setelah enam hari melakukan pengejaran, polisi berhasil menangkap tiga orang tersangka kasus penyelundupan 117 kilogram sabu di Kota Tanjungbalai. Sayangnya, dalam pengungkapan kasus ini polisi belum dapat meringkus pemilik barang.

"Kita sudah menangkap tiga tersangka kasus 117 kilogram sabu," ungkap Kombes Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, Selasa (14/5).

Ketiga tersangka yang ditangkap adalah Panji Satria, Sahren alias Bangli, dan Irwansyah alias Iwan Lemak. Dalam tindak kejahatan ini Panji dan Bangli bertugas menjemput barang (sabu) di Selat Malaka, sedangkan Iwan Lemak berperan membantu menurunkan barang ke dermaga.

Polisi menangkap ketiganya di tempat dan waktu yang berbeda. Panji dan Bangli ditangkap pada 2 Mei 2024 di Kabupaten Toba, sedangkan Iwan Lemak dicokok pada 1 Mei 2024 di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Sayangnya, dalam pengungkapan kasus ini Polda Sumut belum berhasil meringkus pemilik barang, berinisial S. Kendati seorang wanita yang merupakan kekasih dari S sudah diamankan dan sedang diperiksa dengan status sebagai saksi.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Yoseph Pencawan

Baca Juga