LBH Medan Protes Ombudsman Sumut terkait LAHP Kasus Seleksi P3K Langkat
Dailyklik.id, MEDAN - LBH Medan memerotes Ombudsman Perwakilan Sumut yang tidak bersedia memberi salinan LAHP kasus seleksi P3K Kabupaten Langkat kepada pihak pelapor. Sikap itu dinilai sebagai tindakan menutup-nutupi kasus tersebut.
"Kami sangat keberatan dan menyangkan tindakan Ombudsman Sumut terkait LAHP kasus seleksi P3K Langkat," tegas Irvan Saputra, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Rabu (8/5).
Dia menjelaskan, belum lama ini Pjs. Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut James Marihot Panggabean menyatakan, pihaknya sudah mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) mengenai dugaan penyimpangan prosedur dalam penyelenggaraan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) Pemkab Langkat Tahun 2023.
Secara garis besar, ombudsman Sumut menemukan cacat administrasi pada tahap Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) dan sosialisasi SKTT. Pj Bupati Langkat kemudian direkomendasikan berkoordinasi dengan Kemen PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemendikbudristek mengenai temuan masalah-masalah ini.
Ombudsman Sumut mengaku sudah menyerahkan LAHP kasus ini ke Pemkab Langkat pada 23 April 2024, di kantornya. LAHP diserahkan langsung ke Pj Bupati Faisal Hasrimy yang datang didampingi Sekda serta Kepala BKD dan Kadis Pendidikan Langkat.
Komentar