LBH Medan Protes Ombudsman Sumut terkait LAHP Kasus Seleksi P3K Langkat
Adapun LAHP itu muncul dari adanya laporan Nella Perangain Angin (pihak Pelapor) ke Ombudsman Sumut. Namun anehnya, lanjut Irvan, hingga kini salinan LAHP tersebut belum disampaikan ke pihak Pelapor.
Selaku Kuasa Hukum dari pihak Pelapor, LBH Medan sudah tiga kali mendatangi Ombudsman Sumut meminta LAHP itu. Namun tidak kunjung diberikan dengan berbagai alasan.
Saat kedatangan pertama LBH Medan pada 26 April 2024, Ombudsman Sumut beralasan karena sedang peresmian kantor. Kali kedua datang empat hari kemudian, LBH Medan tidak diberikan LAHP dengan alasan pimpinan ombudsman Sumut sedang tidak di kantor.
Saat kedatangan ketiganya pada 6 Mei 2024, LBH Medan lagi-lagi tidak diberikan LAHP tersebut dengan alasan dokumen itu tidak boleh diberikan ke pihak Pelapor. Namun LBH Medan tidak diberi penjelasan mengenai ketentuan yang mengatur pelarangan tersebut.
Alasan Ombudsman Sumut pun, kata Irvan, kemudian berubah. Mereka beralasan penerimaan LAHP tidak boleh dikuasakan, atau hanya boleh diterima pihak Pelapor secara langsung.








Komentar