Sekilas Info

Marwah DPI Sebagai Pegangan Keadilan Pers

Logo Dewan Pers Indonesia

Meski begitu, media Inggris dikenal sebagai kritikus handal. Tidak perduli dengan siapa mereka bicara, kritik kerap menjadi topik utama.

Kembali ke Dunia Pers Negeri ini. Ada beberapa hal yang musti kita sadari bahwa kontrak kerjasama publikasi yakni antara perusahaan media dengan pemerintah, sangatlah simpel.

Alasannya, Perusahaan Media yang telah kontrak kerjasama publikasi dengan Pemerintahan Daerah. Sebagian besar teknis pelaksanaannya, media tersebut cukup mengcopy paste setiap berita yang menyangkut kegiatan atau program-program seputar pemerintah tersebut ke websitenya, untuk selanjutnya ia publikasikan.

Sementara Relisnya sudah dipersiapkan oleh Humas atau Diskominfo Pemda bersangkutan.

Disamping rilis berita telah dipersiapkan. Website media bersangkutan, bisa juga mengcopy paste setiap berita yang berhubungan dengan kegiatan atau program Pemerintah yang ada pada situs media lain.

Artinya bila kontrak kerjasama publikasi disetujui, maka keberlangsungan pelaksanaannya yang dilakukan oleh para media melalui wartawannya, tidaklah sulit.

Pertanyaannya, apakah bentuk kontrak kerjasama publikasi seperti penjelasan di atas, perusahaan pers harus terverifikasi atau faktual?. Dan apakah wartawannya itu harus kantongi UKW, mengingat simpelnya item per item pelaksanaan kontrak kerjasama publiksi itu?

Terlepas dari kesimpelan tersebut. Ketika saya melihat anak teman saya yang masih duduk dibangku SD di ajari cara mengcopy paste berita pemda, yang kemudian dipublish atau di upload di media orangtuanya. Terlihat bahwa ia (sang anak) begitu cepat memahami perkara itu.

Selanjutnya, teknis menscreenshot setiap berita hingga memprint dan menjilidnya, yang dipersiapkan untuk diserahkan kepada Pemda tempat media online bapaknya menjalin kontrak kerjasama publikasi. Ternyata mampu di eksekusinya dengan baik.

Melihat kelincahan anak teman saya ini, memunculkan rasa kagum pada diri saya. Sebab hanya dalam waktu tidak begitu lama, dia mampu menyelesaikan pekerjaan tersebut. Sehingga, sebagian besar peran teman saya dalam mengeksekusi seputar kerjasama publikasi, telah di ambil alih oleh sang anak.

Pertanyaannya? Untuk mengajukan penawaran kontrak kerjasama publikasi dengan Pemda, apa mesti syarat media itu harus terverikasi atau faktual serta wajib kantongi UKW. Sementara sebagian besar item per item teknis publikasinya mampu di eksekusi oleh seorang anak yang masih duduk di bangku SD.

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Penulis: Yohandri Akmal
Editor: Redaksi

Baca Juga