Marwah DPI Sebagai Pegangan Keadilan Pers
Pemerintah melalui Kementerian Kominfo, tidak sekalipun mengeluarkan aturan tentang verifikasi atau faktual media, uji kompetensi wartawan dan lainnya. Akan tetapi, tugas dan peran pers telah diatur dalam Undang-Undang RI No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
Verifikasi perusahaan media itu “Perlu,” tapi bukan berarti proses yang dilalui mesti memasuki dapur redaksi.
Uji Kompetensi juga perlu, namun bukan berarti dibalik kegiatan itu boleh mengambil keuntungan apalagi berladang di punggung wartawan.
Sudah saatnya berpikir sehat dan sehatlah dalam berpikir. Sebab Kompetensi atau tidaknya seorang wartawan itu? tidak akan terlahir bila hanya di uji dalam rentan waktu beberapa jam saja.
Kompetensinya seorang wartawan bukanlah perkara mudah, pelatihannya butuh waktu panjang. Selain profesi itu wajib mengacu pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang undang, seorang wartawan harus memiliki kemampuan tulis dengan baik, serta memahami penempatan titik dan koma.
Begitu juga dalam penempatan suku kata, tidak boleh kekurangan huruf atau ada huruf yang tertinggal. Selanjutnya, tidak menggunakan kalimat secara berulang apalagi dengan jarak yang berdekatan. Keberimbangan penulisan berita, adalah syarat utama disetiap penyajiannya.
Memiliki kejelian dalam penempatan judul berita dengan benar, sangatlah penting. Sebab judul berita merupakan kunci hipnotis ketertarikan si pembaca untuk membaca isi berita yang disuguhkan.
Mempunyai kemampuan bertulisan komunikasi dengan baik, harus dikuasainya (wartawan). Sebab penuturan tulisan (berita) secara benar, akan memudahkan si pembaca memahami berita yang disodorkan.
Selanjutnya, pemaparan tulisan antara paragraf pertama dengan paragraf berikutnya, harus saling berketerkaitan. Penggunaan suku kata dalam setiap penyusunan tulisan, juga harus dipahami oleh seorang wartawan.








Komentar