Sekilas Info

Marwah DPI Sebagai Pegangan Keadilan Pers

Logo Dewan Pers Indonesia

Jadi, bila Marwah DPI disebut sebagai Pegangan Keadilan Pers. Bukanlah hal yang berlebihan. Faktanya, setiap terjadi kriminalisasi atau diskriminasi terhadap wartawan. DPI melalui konstituennya SPRI dan lainnya, tampil paling terdepan dan vokal dalam membela.

Menurut banyak wartawan, DPI adalah kekuatan nyata bagi perusahaan pers bahkan menjadi rompi pelindung ribuan insan pers.

Hence G Mandagi dan Wilson Lalengke, yang merupakan dua tokoh Pers dari sekian banyak tokoh. Terlihat begitu vokal mendobrak ketidakadilan yang di alami oleh insan pers di berbagai tanah air.

Tak ayal, keduanya menjadi sorotan positif publik dan semangat baru bagi ribuan wartawan.

Meski kedua tokoh ini sadar bahwa ia berjibaku dilingkaran penghianat pers. Namun semangatnya tiada pernah terhenti.

Terlepas dari itu. Kita ketahui bersama, bahwa kebebasan pers sejalan dengan jaminan Hak Asasi Manusia (HAM), yang disahkan PBB lewat piagam Universal Declaration of Human Rights, dan mulai resmi berlaku pada 1948.

Salah satu poin dalam piagam tersebut adalah 'hak pribadi sebagai hak yang paling mendasar bagi manusia'. PBB menjamin hak untuk hidup, hak menyatakan pendapat, hak untuk memeluk agama dan hak untuk mendapatkan informasi.

Pers menjadi bagian dalam hak untuk menyatakan Pendapat, atau hak yang paling mendasar dan tidak bisa diganggu gugat.

Bila kita meneropong Kebebasan pers di Amerika Serikat. Di Negara ini secara hukum dilindungi oleh "Amandemen Pertama Konstitusi Amerika Serikat". Meski demikian, kebebasan pers di Amerika Serikat tunduk pada batasan tertentu, seperti 'Undang-Undang Pencemaran Nama Baik'.

Amerika dianggap sebagai negara dengan kebebasan pers paling tinggi, melampaui media Inggris yang masih memiliki larangan untuk menelisik kehidupan Kerajaan Inggris.

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Penulis: Yohandri Akmal
Editor: Redaksi

Baca Juga