Sekilas Info

Marwah DPI Sebagai Pegangan Keadilan Pers

Logo Dewan Pers Indonesia

Tulisan ini sangat disarankan untuk kalangan yang memiliki kemampuan dan kemauan kuat dalam membaca, dikarenakan artikel ini begitu panjang.

Kerja PERS, sangatlah penting dalam membangun dan mencerdaskan kehidupan berbangsa. Tanpa Pers, Negara seakan mati suri dan rakyat jadi buta informasi. Peran pers dalam menyuarakan aspirasi rakyat demi terciptanya keadilan rakyat, adalah yang terdepan.

Sebagai salah satu wujud hak asasi manusia, kebebasan pers di Indonesia dijamin dalam Undang-Undang RI No 40 Tahun 1999. Kebebasan pers bukanlah kebebasan yang mutlak, tetapi kebebasan yang disertai dengan tanggung jawab sosial. Dan setiap kegiatan pers harus menghormati hak asasi setiap orang dan bertanggung jawab kepada publik.

Agar tanggung jawab sosial itu terlaksana, maka dibentuklah Kode Etik Jurnalistik untuk wartawan.

Wartawan dan pers merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Wartawan adalah profesi yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, sedangkan pers adalah lembaga yang menjalankan kegiatan jurnalistik. Kegiatan wartawan termasuk juga dalam kegiatan pers.

Kita sudah sama pahami bahwa Kode etik jurnalistik berfungsi sebagai landasan moral dan etika.

Kerja wartawan selain harus mengacu pada kode etik, wartawan mesti tahu akan fitrahnya. Artinya, ia harus jujur dan lurus dalam setiap penyajian berita yang disuguhkan, berani menyuarakan kebenaran untuk dan kepada siapa saja.

Peran wartawan tidak boleh keluar dari fitrah profesi. Diam ditengah ketidakadilan adalah kesalahan, tidak peduli dengan penindasan ialah kebodohan, terbelenggu dengan kebijakan menyimpang oleh secuil kekuasaan merupakan kelemahan.

Harga diri profesi tidak boleh di ukur hanya dengan berharap stempel Verifikasi ataupun Faktual Media.

Dewan Pers tidak akan pernah ada tanpa insan pers, tapi insan pers tetap selalu ada tanpa adanya Dewan Pers.

Dewan Pers bukanlah Lembaga yang serta merta leluasa jauh mengatur setiap wartawan hingga dapur redaksi sebuah Perusahaan Media.

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Penulis: Yohandri Akmal
Editor: Redaksi

Baca Juga