Pertama di Medan, Pelaku Perintangan Kerja Jurnalis Dijerat UU Pers
Medan - Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan pelaku perintangan kerja dan penganiayaan terhadap jurnalis di Medan. Oleh penyidik pelaku telah ditahan dan mendekam sel tahanan Polrestabes Medan.
Kuasa hukum Pelapor Irwansyah Putra Nasution dari Kantor Hukum Irwansyah Nasution and Partners di Medan, menjelaskan tersangka Rakes dijerat Pasal 18 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Pasal 335 KUHP.
"Setelah laporan polisi LP/B/718/II/2023/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut kita serahkan petunjuk yang menjadi barang bukti ke penyidik seperti handphone yang pecah, visum et repentum, pakaian korban, serta saksi-saksi," kata Irwansyah saat mendampingi pelapor dan korban di Polrestabes Medan, Selasa (28/02/2023).
Baca juga:
Reskrim Polrestabes Medan Amankan 4 Pelaku Pemalsuan STNK
Irwansyah pun membenarkan bahwa saat ini tersangka Rakes sudah ditahan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.
Irwansyah turut menyampaikan terima kasih pada organisasi profesi jurnalis seperti AJI dan IJTI serta jurnalis yang sudah menyuarakan dan menyiarkan peristiwa menghalang-halangi dan penganiayaan terhadap jurnalis saat bekerja hingga viral dan menjadi atensi aparat penegak hukum.
"Saya ucapkan terima kasih pada semuanya, mari kawal perkaranya sampai ke Pengadilan, agar keadilan bisa didapatkan," pintanya Irwansyah yang akrab disapa Ibey.
Baca juga:
Praktisi Hukum Tata Negara: Jangan Membelenggu Kemerdekaan Pers lewat UU ITE
Komentar